Konferensi Mahasiswa Luar Biasa
(KONFERMALUB) adalah salah satu forum
organisasi mahasiswa penting yang berada di lingkungan KAMA FT UMS. KONFERMALUB
dilaksanakan jika terdapat hal yang
melanggar AD/ART KAMA FT UMS dari Ketua Umum DPM FT UMS maupun Gubernur dan
Wakil Gubernur BEM FT UMS. Berdasarkan ART KAMA FT UMS, KONFERMALUB FT UMS
merupakan forum yang dilaksanakan untuk membebastugaskan Gubernur atau Wakil
Gubernur BEM FT UMS dari jabatannya apabila melanggar AD/ART KAMA FT UMS dan
atau Garis Besar Pedoman Kerja (GBPK) BEM FT UMS maupun Ketua Umum DPM FT UMS jika terbukti melanggar AD/ART KAMA FT
UMS. KONFERMALUB
diadakan untuk melakukan perubahan dan penetapan
AD/ART KAMA FT UMS. Pelaksanaan KONFERMALUB FT UMS harus melalui persetujuan
dan rapat koordinasi KAMA FT UMS yang diselenggarakan oleh DPM FT UMS.
Sebelumnya sudah
terdapat draf yang mengatur
tentang KONFERMALUB FT UMS, namun masih harus dilakukan pendalaman materi oleh
DPM FT UMS. Draf KONFERMALUB
berpengaruh terhadap adanya undang-undang yang mengatur lebih jelas tentang
pelanggaran AD/ART KAMA FT UMS. Sehingga, jika undang-undangnya sudah ada, maka
peraturan dan undang-undang KAMA FT UMS menjadi lebih lengkap serta adanya
aturan yang jelas apabila terjadi suatu masalah. Contohnya adalah ketika referendum SONIK
belum ada aturan yang jelas yang mengatur terkait hal tersebut.
Ketika KONFERENSI
MAHASISWA (KONFERMA) 2020 kemarin, yang dihadiri oleh perwakilan ORMAWA FT 2020
serta beberapa Demisioner DPM FT UMS dan BEM FT UMS, forum mempertanyakan
kenapa belum ada pembahasan draf KONFERMALUB oleh DPM FT UMS. Padahal
sebelumnya, pembahasan draf KONFERMALUB FT UMS
sudah menjadi rekomendasi pada KONFERMA FT UMS selama tiga tahun berturut-turut.
Menurut Dany Tirta selaku Ketua
Umum DPM FT UMS Periode 2020, sebetulnya jika ditemukan pelanggaran, maka tidak
langsung diadakan KONFERMALUB, tetapi masih ada langkah-langkah lain yang harus
dilakukan, yaitu surat pemanggilan 1 sampai dengan surat pemanggilan 3,
kemudian baru bisa diadakan KONFERMALUB. Rekomendasi dari pengesahan draf
KONFERMALUB FT UMS di sini maksudnya adalah untuk menciptakan demokrasi atau
sistem yang lebih baik dengan adanya peraturan yang sudah disusun. Draf
KONFERMALUB FT UMS juga belum bisa diadakan pembahasan lebih lanjut di periode
2020, karena ada hal lain yang lebih urgent
daripada KONFERMALUB, seperti UU PILGUBMA, sistem online, juga advokasi.
Draf tersebut masih belum bisa
teraplikasikan di lingkup KAMA FT UMS, karena memang belum ada hal yang sangat urgent yang memaksa untuk diturunkannya
Gubernur atau Wakil Gubernur BEM FT UMS. Pada periode 2019, KONFERMALUB FT UMS
belum teraplikasikan karena sebenarnya KAMA FT UMS menghindari adanya
KONFERMALUB FT UMS, meskipun tidak menutup kemungkinan jika suatu saat ditemukan hal seperti itu mungkin terjadi.
Pada
periode 2018, draf KONFERMALUB FT UMS juga belum bisa terlaksana karena DPM FT UMS baru memperoleh draf
di akhir periode. Pada KONFERMA FT UMS tahun 2020, draf KONFERMALUB FT UMS
masih menjadi rekomendasi dan akan segera dilakukan pendalaman materi oleh DPM
FT Periode 2021 bersama dengan periode sebelumnya.