MARAKNYA KASUS KEJAHATAN SEKSUAL DI AKHIR TAHUN 2021

         Memasuki bulan-bulan terakhir pada tahun 2021 ini, Indonesia dikejutkan dengan beberapa kasus yang sama sekali tidak diinginkan. Pelecehan seksual di Indonesia mencuat ke publik.  Satu-persatu kasus pelecehan yang dialami oleh kalangan perempuan terungkap. Pelecehan yang dilakukan oknum mulai berasal dari tenaga kependidikan, tenaga keaparatan, dan tenaga ahli menggoreskan luka yang mendalam, kekhawatiran, serta ketakutan untuk para perempuan. Seolah apa yang mereka (perempuan) lakukan ini selalu mengundang ‘hasrat’ dan tidak ada tempat yang aman untuk mereka (perempuan) tempati.

INDONESIA DARURAT KEJAHATAN SEKSUAL!

Sangat perlu digaungkan. Masyarakat harus bersatu suara untuk menindak tegas pelaku pelecehan dan pemerkosaan. Pemerintah harus tegas menyelesaikan persoalan pelecehan yang semakin meruak. berikut ini beberapa kasus pelecehan dan pemerkosaan yang ditindak lanjuti:

  • Pemerkosaan dan kekerasan dari sepasang suami istri remaja kepada anak usia 13 tahun.

Pada 22/11/2021 tersebar video yang menayangkan kekerasan dan pencabulan yang dilakukan oleh delapan remaja putri. Usut diketahui salah satu remaja merupakan istri dari suami yang mengaku bahwa ia digoda oleh anak berusia 13 tahun (korban). HN (13) siswi kelas 6 SD dan merupakan seorang anak yang tinggal di panti asuhan dikarenakan ayahnya seorang ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) dan ibunya hanya seorang ART (asisten rumah tangga).


  • Mahasiswa bunuh diri karena diperkosa oknum polisi.

Peristiwa ini bermula pada tanggal 02/12/2021 dari ditemukannya NW (23) yang merupakan mahasiswi di Universitas Brawijaya yang ditemukan tewas di samping makam ayahnya akibat bunuh diri dengan meminum racun. Mahasiswi ini depresi karena sebelumnya ia diperkosa hingga hamil oleh kekasihnya Randy Bagus (21) yang merupakan anggota Polres Pasuruan berpangkat Bripda. Kekasihnya menyuruh NW untuk menggugurkan janinnya. Berbagai tekanan juga datang dari keluarga RB dan juga keluarganya sendiri. Keluarga RB tidak menyetujui mereka menikah karena kakak RB sendiri belum menikah. Dan mereka mendesak untuk menggugurkan bayinya dikarenakan khawatir karir RB di kepolisian rusak.



  • Pelecehan Mahasiswi oleh Dosen pembimbing skripsi.

Polisi Daerah Sumsel mendapat laporan dari mahasiswi Fakultas Ekonomi di Universitas Sriwijaya yaitu DE (22) yang mengaku dielecehkan oknum Dosen saat meminta tanda tangan skripsi. Pelapor mengalami pelecehan melalui aplikasi Whatsapp dengan kata-kata yang tidak pantas seorang dosen lakukan kepada seorang mahasiswa. Setelah diusut ternyata dosen berinisial R melakukan hal yang sama kepada 2 kakak tingkat DE. Ada 3 korban pelecehan dari dosen R.

Kejadian bermula dari 2 korban yang sebelumnya sudah melapor ke Polda Sumsel. Korban F yang mengalami pelecehan verbal oleh dosennya setelah melapor ke Polda. F justru dicoret dari daftar nama peserta yudisium. Terkejut namanya tidak dipanggil, mahasiswi ini mengamuk di ruangan yudisium.

“Kemarin ada namanya, sampai semalam namanya dicoret dan mendadak dihilangkan. Kami kurang paham apa alasannya hingga pihak fakultas membatalkan hal itu,” ucap Presiden BEM KM Unsri Dwiki Sandy. (Detik.com)

 

  • Pemerkosaan 12 santriwati oleh oknum guru Pondok Pesantren di Bandung.

Kasus yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Bandung ini sangat menghebohkan masyarakat. Herry Wirawan merupakan guru sekaligus pemilik ponpes telah memperkosa 12 santriwatinya. 10 dari mereka bahkan hamil, dengan 8 sudah melahirkan dan 2 diantaranya masih mengandung. Aksinya ini telah dilakukan dari tahun 2016-2021. Pemerkosaan dilakukan diberbagai tempat, termasuk rumah pelaku sendiri. Di rumah tersebut juga ditemukan Pernik bayi.

Korban santriwati ditipu dengan dalih anaknya nanti akan dibiayai kuliah, dan pelaku menjanjikan sang anak akan menjadi polwan atau pengurus pesantren. Selain itu Herry Wirawan memaksa untuk melakukan hubungan intim dengan dalih sebagai murid harus menaati gurunya dan tidak boleh melawan.

"Guru itu Salwa Zahra Atsilah, harus taat kepada guru," kata HW di berkas dakwaan (Kompas.com)

Namun pada faktanya, santriwati dipekerjakan untuk membangun ponpes, dan bayi-bayi itu digunakan untuk meminta bantuan dana ke sejumlah pihak dengan dipublikasikan sebagai anak yatim piatu.


Author : Kurnia Nabila (Mahasiswa FT UMS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama