Apabila Hukum Dapat Ditegakkan Karena Viral

    

    

      Indonesia adalah negara hukum (katanya). Seperti halnya yang termaktub dalam dasar negara kita. Bahkan sejak kecil, kita sering kali diajarkan untuk bernyanyi lagu Garuda Pancasila karya Sudharmoto. Beginilah kurang lebih sya'irnya :

Garuda pancasila

Akulah pendukungmu

Patriot proklamasi

Sedia berkorban untukmu

Pancasila dasar negara

Rakyat adil makmur sentosa

Pribadi bangsaku

Ayo maju maju

Ayo maju maju

Ayo maju maju

 

    Sejak kecil, sejak kita Sekolah Dasar (SD) kita di ajarkan lagu ini, lagu yang menurut saya sekarang kurang relevan si jika di korelasikan dengan keadaan lapangan seperti halnya yang ada pada bangsa ini. Menurut Dr. Ernst Utrecht di kutip dari detik.com "hukum adalah himpunan peraturan yang mengatur kehidupan. Peraturan tersebut dapat berupa perintah atau larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan harus ditaati oleh seluruh elemen masyarakat."[1] So, hukum tentunya adalah hal yang krusial yang mana dalam kehidupan manusia perlu dan amat diperlukan. Lalu, dalam menjalankan sebuah hukum yang berlaku di suatu negara, tentunya membutuhkan penegak hukum lalu siapa si penegak hukum itu? Diantarnya yang paling dan sering "bersinggungan"dengan kita sebagai masyarakat adalah polisi, di kutip dari Undang-undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 2 :” Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum,.."[2] Ya, beberapa petikan dan tulisan di atas adalah salah satu yang di harapkan oleh Undang Undang dan masyarakat Indonesia sewajarnya jika pihak yang berkaitan degan hukum masih menyandang status sebagai "manusia".

    Menjadi "manusia" adalah kewajiban yang harus di tunaikan oleh seorang manusia sejati. Tapi apadaya, semakin hari semakin susah menjadi manusia yang manusia. Bahkan seorang Iksan Skuter  pernah membuat sebuah lagu yang berjudul "Bingung" dimana lagu ini menceritakan atas apa yang terjadi di Negeri Wakanda ini secara fakta yang dapat kita saksikan selama kita hidup di Negeri ini. "Aku seniman musik, ya membuat karya musik. Yang menjaga semangat itu adalah ketika aku sadar dengan tugasku, dengan fungsiku sebagai makhluk sosial, salah satunya adalah dengan bermain musik. Dengan musik aku bisa menyuarakan apapun."[3] beitulah ujar Iksan Skuter yang mana dalam setiap lagunya meneritakan terkait keadaan yang sering kita jumpai di negeri ini.

    Oke, kembali ke topik "Apabila Hukum dapat di Tegakkan Karena Viral" adalah sesuatu yang menurut saya menjadi sebuah fakta yang tergambarkan dalam kehidupan masyarakat di negeri yang katanya "Tanah Surga" ini sih. Belajar dari kasus kasus yang penah booming pada tahun tahun lalu, mulai dari kasus Mba Valencya yang haru viral terlebih dahulu untuk mendaptkan keadilan atas apa yang ia lakukan demi kebaikan suaminya. Kasus terbunuhnya Novia oleh Oknum Polisi yang mana harusnya seorang polisi dalam  UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia berfungsi sebai pengayom, pelindung dan apalah itu yang seharusnya termaktub dalam UNDANG UNDANG. Dan masih banyak kasus yang baru di tangani oleh polisi ketika viral ada kasus pelecehan seksual pegawai KPI, pemerkosaan 3 anak di Luwu Utara, anggota Polsek Pulogadung tak seriusi laporan dan masih banyak lagi dosa dosa para Oknum Polisi atas apa yang seharusnya dan sepantasya tidak pernah di lakukan. Di kutip dari kompas.com dalam tulisannya yang berjudul "Fenomena “No Viral No Justice", Ini 4 Kasus yang Baru Ditangani Polisi setelah Viral di Medsos." Listyo mengatakan dari fenomena ini, masyarakat berpandangan bahwa suatu laporan tindak pidana harus viral terlebih dulu agar segera ditindaklanjuti aparat kepolisian. “Jadi ini kemudian sudah melekat di masyarakat bahwa harus viral, kalau tidak viral maka prosesnya tidak akan berjalan dengan baik,”[4]

    So, menurut teman teman sepejuangan apakah kasus Wadas yang sekarang booming akan di tindak dengan seadil adilnya ketika baru sudah ada korban, ketika sudah viral, sudah tranding,bahkan apa harus ratusan hinga ribuan aparat kepolisian yang sejak tahun tahun lalu hingga kemarin (09/02/22) harus viral dahulu sepeti kasus pelecehan pegawai KPI? Apa harus memakan korban seperti kasus almh. Novia? Pantas taggar #1hari1oknum #noviralnojustice bahkan sampai taggar #percumalaporolisi semakin hari semakin melejit tinggi. Jelas, diataraya dapat kita lihat pada kasus yang menimpa saudara kita di Wadas,"Polisi kok ikut ikutan mengawal sang perusak alam dan parahnya atas nama pembangunan pula, hadeuh... siapa sih dalang nya? Siapa sih yang berkepentingan? Siapa sih yang bertangung jawab atas semua ini?" begitulah kiranaya ungkapan yang selama ini terngiang ngiang dalam benak saya. Oleh karena itu, kami sebagai "manusia" mengutuk segala tindakan represif terhadap saudara kami bagi para oknum-oknum polisi, ah.. lagi lagi oknum. Memang benar “Untuk setiap aib yang tidak mungkin diakui, bahasa Indonesia menyediakan jalan ke luar yang menyebalkan: OKNUM,” cuit akun @zenrs yang tangkapan layarnya diunggah oleh Najwa Shihab.[5] Ah sudahlah, seluruh isu dan problematika di negeri Wakanda ini tak akan perah habis walaupun lautan menjadi tinta dan pohon menjadi pena untuk menulisnya.

Salam perjuangan,

#WadasMelawan #SaveWadas # CabutIPLWadas # WadonWadasBerdaulat #noviralnojusice #1hari1oknum #percumalaporpolisi



[1] Sumber : detik.com

[2] Sumber : humas.polri.go.id

[3] Sumber : siasatpartikelir.com

[4] Sumber : nasional.kompas.com

[5] Sumber : mudanesia.pikiran-rakyat.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama