Indonesia adalah negara hukum (katanya). Seperti halnya yang termaktub dalam dasar negara kita. Bahkan sejak kecil, kita sering kali diajarkan untuk bernyanyi lagu Garuda Pancasila karya Sudharmoto. Beginilah kurang lebih sya'irnya :
Garuda pancasila
Akulah
pendukungmu
Patriot
proklamasi
Sedia berkorban
untukmu
Pancasila dasar
negara
Rakyat adil
makmur sentosa
Pribadi bangsaku
Ayo maju maju
Ayo maju maju
Ayo maju maju
Sejak kecil, sejak kita Sekolah Dasar (SD) kita di
ajarkan lagu ini, lagu yang menurut saya sekarang kurang relevan si jika di
korelasikan dengan keadaan lapangan seperti halnya yang ada pada bangsa ini. Menurut
Dr. Ernst Utrecht di kutip dari detik.com "hukum adalah himpunan peraturan
yang mengatur kehidupan. Peraturan tersebut dapat berupa perintah atau larangan
yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan harus ditaati oleh seluruh
elemen masyarakat."[1]
So, hukum tentunya adalah hal yang krusial yang mana dalam kehidupan
manusia perlu dan amat diperlukan. Lalu, dalam menjalankan sebuah hukum yang
berlaku di suatu negara, tentunya membutuhkan penegak hukum lalu siapa si
penegak hukum itu? Diantarnya yang paling dan sering
"bersinggungan"dengan kita sebagai masyarakat adalah polisi, di kutip
dari Undang-undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia. Pasal 2 :” Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan
Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak
hukum,.."[2]
Ya, beberapa petikan dan tulisan di atas adalah salah satu yang di harapkan
oleh Undang Undang dan masyarakat Indonesia sewajarnya jika pihak yang
berkaitan degan hukum masih menyandang status sebagai "manusia".
Menjadi "manusia" adalah kewajiban yang harus
di tunaikan oleh seorang manusia sejati. Tapi apadaya, semakin hari semakin
susah menjadi manusia yang manusia. Bahkan seorang Iksan Skuter pernah membuat sebuah lagu yang berjudul
"Bingung" dimana lagu ini menceritakan atas apa yang terjadi di
Negeri Wakanda ini secara fakta yang dapat kita saksikan selama kita hidup di
Negeri ini. "Aku seniman musik, ya membuat karya musik. Yang menjaga
semangat itu adalah ketika aku sadar dengan tugasku, dengan fungsiku sebagai
makhluk sosial, salah satunya adalah dengan bermain musik. Dengan musik aku
bisa menyuarakan apapun."[3]
beitulah ujar Iksan Skuter yang mana dalam setiap lagunya meneritakan terkait
keadaan yang sering kita jumpai di negeri ini.
Oke,
kembali ke topik "Apabila Hukum dapat di Tegakkan Karena Viral"
adalah sesuatu yang menurut saya menjadi sebuah fakta yang tergambarkan dalam
kehidupan masyarakat di negeri yang katanya "Tanah Surga" ini sih.
Belajar dari kasus kasus yang penah booming pada tahun tahun lalu, mulai
dari kasus Mba Valencya yang haru viral terlebih dahulu untuk mendaptkan
keadilan atas apa yang ia lakukan demi kebaikan suaminya. Kasus terbunuhnya
Novia oleh Oknum Polisi yang mana harusnya seorang polisi dalam UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia berfungsi sebai pengayom, pelindung dan apalah itu yang
seharusnya termaktub dalam UNDANG UNDANG. Dan masih banyak kasus yang baru di
tangani oleh polisi ketika viral ada kasus pelecehan seksual pegawai KPI, pemerkosaan
3 anak di Luwu Utara, anggota Polsek Pulogadung tak seriusi laporan dan masih
banyak lagi dosa dosa para Oknum Polisi atas apa yang seharusnya dan sepantasya
tidak pernah di lakukan. Di kutip dari kompas.com dalam tulisannya yang
berjudul "Fenomena “No Viral No Justice", Ini 4 Kasus yang Baru
Ditangani Polisi setelah Viral di Medsos." Listyo mengatakan dari fenomena
ini, masyarakat berpandangan bahwa suatu laporan tindak pidana harus viral
terlebih dulu agar segera ditindaklanjuti aparat kepolisian. “Jadi ini kemudian
sudah melekat di masyarakat bahwa harus viral, kalau tidak viral maka prosesnya
tidak akan berjalan dengan baik,”[4]
So,
menurut teman teman sepejuangan apakah kasus Wadas yang sekarang booming
akan di tindak dengan seadil adilnya ketika baru sudah ada korban, ketika sudah
viral, sudah tranding,bahkan apa harus ratusan hinga ribuan aparat
kepolisian yang sejak tahun tahun lalu hingga kemarin (09/02/22) harus viral dahulu
sepeti kasus pelecehan pegawai KPI? Apa harus memakan korban seperti kasus
almh. Novia? Pantas taggar #1hari1oknum #noviralnojustice bahkan
sampai taggar #percumalaporolisi semakin hari semakin melejit
tinggi. Jelas, diataraya dapat kita lihat pada kasus yang menimpa saudara kita
di Wadas,"Polisi kok ikut ikutan mengawal sang perusak alam dan parahnya
atas nama pembangunan pula, hadeuh... siapa sih dalang nya? Siapa sih yang
berkepentingan? Siapa sih yang bertangung jawab atas semua ini?" begitulah
kiranaya ungkapan yang selama ini terngiang ngiang dalam benak saya. Oleh
karena itu, kami sebagai "manusia" mengutuk segala tindakan represif
terhadap saudara kami bagi para oknum-oknum polisi, ah.. lagi lagi oknum.
Memang benar “Untuk setiap aib yang tidak mungkin diakui, bahasa Indonesia
menyediakan jalan ke luar yang menyebalkan: OKNUM,” cuit akun @zenrs yang
tangkapan layarnya diunggah oleh Najwa Shihab.[5]
Ah sudahlah, seluruh isu dan problematika di negeri Wakanda ini tak akan perah
habis walaupun lautan menjadi tinta dan pohon menjadi pena untuk menulisnya.
Salam perjuangan,
#WadasMelawan #SaveWadas # CabutIPLWadas # WadonWadasBerdaulat
#noviralnojusice #1hari1oknum #percumalaporpolisi
[1] Sumber : detik.com
[2] Sumber : humas.polri.go.id
[3] Sumber : siasatpartikelir.com
[4] Sumber : nasional.kompas.com
[5] Sumber : mudanesia.pikiran-rakyat.com