Mengenal Apa Itu AMDAL yang Menjadi Polemik Pembangunan Bendungan Bener

 


Proyek Bendungan Bener mendapati penolakan oleh para akademikus dari berbagai latar belakang spesialisasi. Menurut mereka Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang menjadi landasan proyek ini terdapat kecacatan dalam aspek formal maupun materiil. Sebenarnya, apa itu AMDAL?

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan biasa disingkat juga dengan AMDAL. Sesuai dengan namanya, AMDAL adalah prosedur untuk mencari, mengulik, dan mengetahui dampak dari suatu kegiatan terhadap lingkungan hidup. AMDAL, dilansir dari  Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman lahir di Amerika Serikat pada tahun 1969. Lalu untuk di Indonesia sendiri, yang menjadi tonggak mulanya AMDAL adalah pada tahun 1982 ketika UU tentang Ketentuan-Ketentuan pokok lingkungan hidup diundangkan menjadi undang-undang. Yang selanjutnya digantikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012.

Menurut PP tersebut, dijelaskan dalam Ketentuan Umum, yang dimaksud dengan AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. Dijelasakna bahwa dalam proses penyusunannya, pemrakarsa atau dalam hal ini pemerintah, wajib untuk mengikutsertakan peranan masyarakat yang terdampak melalui konsultasi publik.

Hal inilah yang menjadi gugatan para akademikus. Dari hasil kajian yang mereka lakukan, terdapat cacat formal berupa perbedaan data di lapangan. Mereka mengklaim bahwa dari hasil temuan mereka didapati sebanyak 80% warga menolak adanya penambangan batuan andesit di desa mereka. Sedangkan 20% warga yang menerima kebanyakan bukanlah warga yang tinggal di desa tersebut, melainkan karena mereka memiliki lahan di desa Wadas.

Lalu dalam aspek materiil, pemerintah dianggap melupakan relasi sejarah antara warga dengan bumi Wadas yang merupakan tanah sumber mata pencaharian. Dilansir dari Tempo, pakar ekologi politik IPB, Soeryo Adiwibowo, juga menemukan masalah serius dalam dokumen ANDAL yang menggabungkan dampak dari dua kegiatan, yaitu pembangunan Bendungan Bener dan tambang batuan andesit di desa Wadas.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama