PEMBUNGKAMAN FESTIVAL SAMPAH DAN AKSI SIMBOLIS PAGUYUBAN PEMULUNG PUTRI CEMPO OLEH POLSEK JEBRES


Photo by Gani Asmaza

Surakarta, 1 Mei 2026 — Aparat kepolisian dari Polsek Jebres melakukan pembungkaman terhadap kegiatan Festival Sampah dan aksi simbolis yang diinisiasi oleh Paguyuban Pemulung Putri Cempo bersama jaringan solidaritas, Jumat (1/5). Kegiatan yang seharusnya menjadi ruang ekspresi seni, edukasi lingkungan, sekaligus penyampaian aspirasi warga ini justru mendapat intervensi dari aparat sejak pagi hari.

Festival Sampah merupakan agenda yang dirancang oleh warga sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi lingkungan sekaligus wadah untuk menyuarakan persoalan ruang hidup mereka. Namun, kegiatan tersebut tidak berjalan sesuai rencana akibat adanya tekanan dari pihak kepolisian.

Peristiwa intervensi ini terjadi di kawasan Putri Cempo, Kecamatan Jebres, Surakarta. Berdasarkan kronologi yang dihimpun, aparat kepolisian mendatangi salah satu rumah warga sejak pukul 06.00 WIB dan melakukan tindakan yang dinilai sebagai tekanan psikologis terhadap warga serta relawan yang sedang mempersiapkan acara.

Kapolsek Jebres beserta aparat lainnya dilaporkan melakukan intervensi langsung dengan melarang berlangsungnya sejumlah rangkaian kegiatan, termasuk diskusi publik dan penampilan seni yang direncanakan digelar pada malam hari. Upaya dialog yang diajukan oleh warga tidak mendapat respons positif dari Kapolsek Jebres, bahkan pihak aparat menyebutkan narasi yang menyudutkan gerakan masyarakat.

Akibat situasi tersebut, warga dan relawan terpaksa membatalkan beberapa agenda yang telah dipersiapkan, termasuk dapur umum yang sebelumnya disiapkan untuk mendukung kegiatan warga. Selain itu, aktivitas diskusi dengan warga juga dibatasi, sehingga memberikan ruang sempit untuk mendistribusikan makanan dari dapur umum tersebut.

Meski demikian, sebagian kegiatan tetap dilanjutkan secara terbatas dan spontan. Warga masih dapat menyelenggarakan lapak baca anak, layanan cek kesehatan gratis, serta senam bersama sebagai bentuk alternatif dari kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya.

Pihak penyelenggara menilai tindakan aparat kepolisian sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka publik. Hak warga sejatinya telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama