DI BALIK KONFERMALUB FT UMS: APA YANG SEBENARNYA TERJADI?

 

Photo by LPM KONTUR FT UMS

Surakarta, 4 Juli 2026 – Pelaksanaan Konferensi Mahasiswa Luar Biasa (Konfermalub) Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Surakarta (FT UMS) menjadi sorotan berbagai elemen Keluarga Mahasiswa (KAMA) FT UMS. Forum yang merupakan mekanisme konstitusional organisasi ini digelar untuk membahas persoalan yang berkaitan dengan kepemimpinan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FT UMS. Lantas, apa yang sebenarnya melatarbelakangi diselenggarakannya Konfermalub?

Berdasarkan informasi yang dihimpun LPM Kontur FT UMS, Konfermalub dilaksanakan karena adanya dugaan bahwa Ketua Umum DPM FT UMS tidak lagi memenuhi salah satu persyaratan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KAMA FT UMS. Dalam AD/ART disebutkan bahwa Ketua Umum DPM FT UMS wajib memiliki status kemahasiswaan yang aktif sebagai mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta selama menjalankan masa jabatannya. Persoalan muncul ketika diketahui bahwa status tersebut diduga sudah tidak lagi terpenuhi sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian kepemimpinannya dengan aturan organisasi yang berlaku.

Sebagai organisasi yang berlandaskan AD/ART dan berbagai peraturan kelembagaan, setiap persoalan yang berkaitan dengan konstitusi organisasi harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, Konfermalub dipilih sebagai forum resmi untuk membahas persoalan tersebut. Forum ini menjadi ruang musyawarah bagi seluruh elemen KAMA FT UMS untuk mendengarkan penjelasan, mengkaji ketentuan organisasi, serta mengambil keputusan berdasarkan aturan yang berlaku.

Salah satu perwakilan elemen KAMA FT UMS, Khairul dari Keluarga Mahasiswa Teknik Mesin (KMTM), menyampaikan bahwa penyelenggaraan Konfermalub merupakan langkah yang tepat karena telah sesuai dengan ketentuan organisasi. Menurutnya, forum tersebut memang menjadi mekanisme penyelesaian yang telah diatur dalam AD/ART maupun Undang-Undang Konfermalub.

"Konfermalub FT UMS diselenggarakan atas dasar Ketua Umum DPM FT UMS melanggar AD/ART KAMA FT UMS, yaitu tidak lagi menjadi mahasiswa aktif FT UMS. Penyelesaian masalah melalui Konfermalub sudah sangat sesuai dengan AD/ART maupun Undang-Undang Konfermalub," ujarnya.

Khairul juga menilai bahwa persoalan ini tidak hanya berbicara mengenai individu yang menjabat sebagai Ketua Umum DPM FT UMS, tetapi juga menjadi cerminan sistem pengawasan organisasi di lingkungan Fakultas Teknik. Menurutnya, kasus ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan kepengurusan masih perlu diperkuat agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Ia juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pemahaman seluruh pengurus mengenai aturan organisasi. Menurutnya, setiap pengurus harus lebih teliti dalam memahami AD/ART, peraturan KAMA, maupun perundang-undangan organisasi sehingga pelaksanaan kepengurusan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Evaluasi yang perlu dilakukan ke depan adalah lebih teliti dan lebih mencermati AD/ART, undang-undang, serta seluruh peraturan KAMA agar tidak ada kekeliruan dalam menjalankan kepengurusan," tambah Khairul.

Selain evaluasi terhadap sistem organisasi, Irul berharap kepemimpinan selanjutnya mampu menjadikan persoalan ini sebagai pembelajaran. Ia menilai bahwa seorang Ketua Umum tidak hanya dituntut memiliki kemampuan memimpin, tetapi juga memahami seluruh regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan organisasi.

"Harapan saya, Ketua Umum yang terpilih nantinya benar-benar memahami seluruh peraturan dan perundang-undangan organisasi yang telah disosialisasikan kepada seluruh elemen KAMA," ungkapnya.

Pelaksanaan Konfermalub menunjukkan bahwa organisasi mahasiswa memiliki mekanisme konstitusional dalam menyelesaikan persoalan internal. Terlepas dari keputusan yang nantinya dihasilkan, forum ini diharapkan mampu menjadi momentum evaluasi bagi seluruh organisasi kemahasiswaan di Fakultas Teknik agar lebih konsisten dalam menjalankan AD/ART sebagai landasan utama tata kelola organisasi. Kepatuhan terhadap aturan tidak hanya menjadi tanggung jawab seorang pemimpin, tetapi juga seluruh elemen organisasi dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan mahasiswa terhadap lembaga kemahasiswaan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama