Surakarta, 4 Juli 2026 – Pelaksanaan Konferensi
Mahasiswa Luar Biasa (Konfermalub) Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah
Surakarta (FT UMS) menjadi sorotan berbagai elemen Keluarga Mahasiswa (KAMA) FT
UMS. Forum yang merupakan mekanisme konstitusional organisasi ini digelar untuk
membahas persoalan yang berkaitan dengan kepemimpinan Dewan Perwakilan
Mahasiswa (DPM) FT UMS. Lantas, apa yang sebenarnya melatarbelakangi
diselenggarakannya Konfermalub?
Berdasarkan
informasi yang dihimpun LPM Kontur FT UMS, Konfermalub dilaksanakan karena
adanya dugaan bahwa Ketua Umum DPM FT UMS tidak lagi memenuhi salah satu
persyaratan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
KAMA FT UMS. Dalam AD/ART disebutkan bahwa Ketua Umum DPM FT UMS wajib memiliki
status kemahasiswaan yang aktif sebagai mahasiswa Universitas Muhammadiyah
Surakarta selama menjalankan masa jabatannya. Persoalan muncul ketika diketahui
bahwa status tersebut diduga sudah tidak lagi terpenuhi sehingga memunculkan
pertanyaan mengenai kesesuaian kepemimpinannya dengan aturan organisasi yang
berlaku.
Sebagai
organisasi yang berlandaskan AD/ART dan berbagai peraturan kelembagaan, setiap
persoalan yang berkaitan dengan konstitusi organisasi harus diselesaikan
melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, Konfermalub dipilih
sebagai forum resmi untuk membahas persoalan tersebut. Forum ini menjadi ruang
musyawarah bagi seluruh elemen KAMA FT UMS untuk mendengarkan penjelasan,
mengkaji ketentuan organisasi, serta mengambil keputusan berdasarkan aturan
yang berlaku.
Salah
satu perwakilan elemen KAMA FT UMS, Khairul dari Keluarga Mahasiswa Teknik
Mesin (KMTM), menyampaikan bahwa penyelenggaraan Konfermalub merupakan langkah
yang tepat karena telah sesuai dengan ketentuan organisasi. Menurutnya, forum
tersebut memang menjadi mekanisme penyelesaian yang telah diatur dalam AD/ART
maupun Undang-Undang Konfermalub.
"Konfermalub
FT UMS diselenggarakan atas dasar Ketua Umum DPM FT UMS melanggar AD/ART KAMA
FT UMS, yaitu tidak lagi menjadi mahasiswa aktif FT UMS. Penyelesaian masalah
melalui Konfermalub sudah sangat sesuai dengan AD/ART maupun Undang-Undang
Konfermalub," ujarnya.
Khairul
juga menilai bahwa persoalan ini tidak hanya berbicara mengenai individu yang
menjabat sebagai Ketua Umum DPM FT UMS, tetapi juga menjadi cerminan sistem
pengawasan organisasi di lingkungan Fakultas Teknik. Menurutnya, kasus ini
menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan
kepengurusan masih perlu diperkuat agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pemahaman seluruh pengurus mengenai aturan organisasi. Menurutnya, setiap pengurus harus lebih teliti dalam memahami AD/ART, peraturan KAMA, maupun perundang-undangan organisasi sehingga pelaksanaan kepengurusan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Evaluasi yang perlu dilakukan ke depan adalah lebih teliti dan lebih mencermati AD/ART, undang-undang, serta seluruh peraturan KAMA agar tidak ada kekeliruan dalam menjalankan kepengurusan," tambah Khairul.
Selain
evaluasi terhadap sistem organisasi, Irul berharap kepemimpinan selanjutnya
mampu menjadikan persoalan ini sebagai pembelajaran. Ia menilai bahwa seorang
Ketua Umum tidak hanya dituntut memiliki kemampuan memimpin, tetapi juga
memahami seluruh regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan organisasi.
"Harapan
saya, Ketua Umum yang terpilih nantinya benar-benar memahami seluruh peraturan
dan perundang-undangan organisasi yang telah disosialisasikan kepada seluruh
elemen KAMA," ungkapnya.
Pelaksanaan Konfermalub menunjukkan bahwa organisasi mahasiswa memiliki mekanisme konstitusional dalam menyelesaikan persoalan internal. Terlepas dari keputusan yang nantinya dihasilkan, forum ini diharapkan mampu menjadi momentum evaluasi bagi seluruh organisasi kemahasiswaan di Fakultas Teknik agar lebih konsisten dalam menjalankan AD/ART sebagai landasan utama tata kelola organisasi. Kepatuhan terhadap aturan tidak hanya menjadi tanggung jawab seorang pemimpin, tetapi juga seluruh elemen organisasi dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan mahasiswa terhadap lembaga kemahasiswaan.
