Peraturan KAMA FT, untuk Siapa?


Peraturan KAMA FT, Berlaku untuk Siapa?

KAMA FT adalah singkatan dari Keluarga Mahasiwa Fakultas Teknik. KAMA FT merupakan perkumpulan organisasi di Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Surakarta.

  • Peraturan KAMA FT ? Apa itu?
Banyak mahasiswa umum belum mengetahui tentang adanya peraturan ini, bahkan tidak sedikit mahasiswa umum yang masa bodoh terhadap isi dari peraturan tersebut. Peraturan KAMA FT ini dibentuk guna mengatur fungsionaris dari KAMA FT itu sendiri, sehingga mereka (fungsionaris) bisa menjalankan program kerjanya dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab. Selain diatur oleh AD/ART, KAMA FT juga diatur oleh Peraturan KAMA FT yang mana peraturan ini telah disahkan dan ditandatangani oleh Ketua Umum DPM, HJP/HMJ, UKM dan juga ditandatangani oleh Gubernur Mahasiswa BEM FT.

  • Ditujukan kepada siapa peraturan ini?
Peraturan ini dibentuk untuk mengatur fungsionaris dari KAMA FT UMS tersebut. Karena dengan adanya peraturan ini, maka fungsionaris akan memiliki rasa tanggungjawab yang lebih lagi terhadap program kerja yang telah mereka (fungsionaris KAMA FT) susun. Maka, dapat disimpulkan bahwa peraturan KAMA FT ini ditujukan untuk fungsionaris BEM, DPM, HMP/HMJ dan UKM di Fakultas Teknik. Jika dari salah seorang/lembaga diatas melanggar peraturan KAMA FT, maka mereka akan mendapat sanksi yang telah ditetapkan.

  • Apakah Mahasiswa Umum boleh mengetahui isi peraturan?
Jawabannya adalah boleh!
Menurut salah seorang fungsionaris KAMA FT, mahasiswa umum seharusnya mengetahui peraturan KAMA FT. Mengapa demikian? Karena mahasiswa umum yang merupakan bukan fungsionaris, mereka termasuk dalam keanggotaan dari KAMA FT tersebut. Semua ini disusun untuk kebaikan bersama, dan mahasiswa umum pun nantinya bisa menilai kinerja dari fungsionaris KAMA FT. Mahasiswa umum dituntut untuk lebih kritis lagi terhadap mereka (fungsionaris KAMA FT). Harapannya, dengan dibentuk peraturan KAMA FT ini nanti bisa meningkatkan kinerja dan bermanfaat untuk semua orang di Fakultas Teknik ataupun di luar Fakultas Teknik.




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama